• Sunday 28th of April 2024 02:26:49 PM

Pengumpulan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

 

 

Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala karunia kepada kita semua. Berkat pertolonganNya, Panduan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Universitas Palangka Raya ini dapat diselesaikan dengan baik.

SKPI ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Informasi yang dikandung dalam SKPI ini berupa: 1) identitas mahasiswa pemegang SKPI, 2) informasi identitas penyelenggara program, dan 3) informasi tentang isi kualifikasi dan hasil yang telah dicapai mahasiswa. Isi capaian mahasiswa meliputi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang terdiri dari aspek Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, danKeterampialan Khusus. SKPI juga berisi informasi terkait prestasi mahasiswa seperti perolehan penghargaan, atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel. Semua informasi disajikan dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Informasi yang tercantum dalam SKPI bertujuan  untuk   memfasilitasi para pemangku kepentingan (stake holder) yang dalam hal ini pengguna lulusan, a g a r mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang didapat oleh lulusan di perguruan tinggi. Penyusunan buku Pedoman SKPI Universitas Palangka Raya ini bertujuan agar dapat menjadi acuan bagi para mahasiswa, pengelola jurusan/program studi, serta unit terkait di lingkungan UPR dapat mengusulkan dan menerbitkan SKPI. Pedoman ini diharapkan memberikan informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Penyusunan SKPI ini dilakukan bekerjasama dengan tim Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas

 

 

 

 

Palangka Raya, yang akan bertanggungjawab dalam penjaminan mutu pelaksanaan pemberian SKPI di Universitas Palangka Raya. Kami penyadari, bahwa Pedoman SKPI Universitas Palangka Raya ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, diharapkan adanya penyempurnaan yang berkesinambungan. Kepada para mahasiswa, pengelola jurusan/program studi, serta unit terkait di lingkungan UPR agar dapat menggunakan pedoman ini.

Dengan diterbitkannya SKPI bagi lulusan UPR, diharapkan lulusan dibekali dengan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun di luar negeri sehingga meningkatkan daya saing.

 

 DAFTAR ISI

 

 

 

A.

DASAR PEMIKIRAN    ………………………………………………………

1

B.

DASAR HUKUM     …………………………………………………………..

2

C.

DEFINISI DAN PENGERTIAN   …………………………………………….

3

D.

MANFAAT SKPI     …………………………………………………………..

3

E.

SUBSTANSI POKOK SKPI   ...........................................................................

5

F.

DATA POKOK SKPI   ......................................................................................

6

G.

KREDIT KEAKTIFAN LULUSAN .................................................................

8

H.

FORMAT SKPI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA ....................................

9

I.

PENGAJUAN SKPI ............................................................................................

15

J.

DOKUMEN DATA DUKUNG SKPI …………………………………………

17

 

LAMPIRAN

 

.........................................................................................................

 

21

 

FORM – 1

.........................................................................................................

21

 

FORM – 2

.........................................................................................................

25

 

FORM – 3

.........................................................................................................

27

 

 

 

A.       DASAR PEMIKIRAN

 

Saat ini Indonesia sudah memasuki era persaingan global. Tantangan ke depan mengharuskan Indonesia sebagai bangsa untuk senantiasa mengembangkan diri agar tidak hanya dapat bertahan tapi juga mampu berkompetisi dan unggul. Universitas Palangka Raya menyadari akan pentingnya pengembangan diri. Universitas Palangka Raya terus membenahi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk mahasiswa.

Oleh karena itu Universitas Palangka Raya tidak hanya fokus menumbuhkan pengetahuan dan prestasi akademik mahasiswa, tetapi juga memicu mahasiswa untuk berprestasi di bidang non-akademik. Universitas Palangka Raya menawarkan berbagai program kokurikuler dan ekstrakurikuler kepada mahasiswa untuk menumbuhkan minat dan bakat mahasiswa di bidang akademik dan non-akademik. Keaktifan mahasiswa dalam berbagai program akan memberi manfaat bagi mahasiswa berupa prestasi dan membangun soft skills misalnya keterampilan berkomunikasi, berorganisasi, dan bekerja sama dalam tim.

Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).

SKPI dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Sebagaimana pula telah diatur kembali melalui Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Permendikbud dan Permenristekdikti sendiri merupakan turunan Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan

 

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 Tahun 2012 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.

Sebagaimana pula ketentuan yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015), bahwa setiap program studi wajib dilengkapi dengan target capaian pembelajaran (CP) sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan program terhadap para pemangku kepentingan. Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja dalam menyeleksi tenaga kerja.

Capaian Pembelajaran (CP) menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal, yaitu suati proses internalisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu:

  • ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan praktis (know-how), (b) keterampilan (skill), (c) afeksi (affection), dan (d) kompetensi kerja (competency).

Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada di SKPI, yakni aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Hal ini termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, maupun pengembangan karakter dan keprofesian.

 

B.        DASAR HUKUM

 

  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Permendikbud RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
  • Permenristekdikti RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan

 

C.        DEFINISI DAN PENGERTIAN

 

  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang berisi informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI).
  • Kompetensi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat
  • SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip
  • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan
  • SKPI hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Universitas Palangka Fakultas dimana program studi tersebut bernaung bertanggung jawab menjamin keabsahan informasi yang dimuat dalam SKPI. Mekanisme validasi SKPI diatur oleh fakultas.
  • SKPI ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dicetak dengan kertas khusus dan format yang ditentukan oleh Universitas Palangka

 

D.            MANFAAT SKPI

 

Manfaat untuk lulusan:

  • Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja,penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang mudah dimengerti oleh pihak

 

pengguna di dalam maupun di luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

  • Merupakan penjelasan yang obyektif dan prestasi dan kompetensi pemegangnya;
  • Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program

Manfaat untuk institusi Perguruan Tinggi:

  • Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip;
  • Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan jangka panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi;
  • Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing- masing negara;
  • Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Manfaat lainnya, SKPI juga membantu pemegangnya dalam:

 

  • Meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi);
  • Kemudahan dibaca dan diperbandingkan antar negara;
  • Memberikan rekaman karir akademik, keterampilan, dan prestasi mahasiswaselama masa kuliah;
  • Menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri;
  • Menekankan pembelajaran sepanjang hayat;
  • Memfasilitasi mobilitas mahasiswa;
  • Meningkatkan kelayakan bekerja lulusan di pasaran kerja internasional;
  • Memperlancar penerimaan mahasiswa baru;
  • Meningkatkan profil institusi PT ke dunia

 

E.        SUBSTANSI POKOK SKPI

 

SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.

Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan praktis (know- how) (b) keterampilan (skill), (c) afeksi (affection) dan (d) kompetensi kerja(competency). Pasal 6 bagian kedua, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) yang diperoleh melalui internalisasi: a) pengetahuan; b) sikap; dan c) keterampilan; dan pasal 8 menyatakan perumusan standar kompetensi mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional dengan melibatkan kelompok ahli yang relevan dan dapat melibatkan asosiasi, profesi, instansi pemerintah terkait,

dan/atau pengguna lulusan dapat dijabarkan sebagaimana berikut:

  • Pengetahuan merupakan penguasaan teori oleh mahasiswa dalam bidang ilmu dan keahlian tertentu, atau penguasaan konsep, fakta, informasi, dan metode dalambidang pekerjaan
  • Sikap merupakan penghayatan mahasiswa tentang nilai, norma, dan aspek kehidupan yang terbentuk dari proses pendidikan, lingkungan kehidupan keluarga, masyarakat, atau pengalaman kerja
  • Keterampilan merupakan kemampuan psikomotorik dan kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja mahasiswa. Pengalaman kerja mahasiswa merupakan internalisasi kemampuan dalam melakukan pekerjaan di bidang tertentu dan jangka waktu tertentu yang dapat diperoleh melalui pelatihan kerja, magang, simulasi pekerjaan, kerja praktek, atau praktek kerja

 

Secara konseptual, pada setiap jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan jenjang KKNI tertentu, pernyataan kualifikasi lulusan (CPM atau SKL) disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Ke tiga parameter dari CPM atau SKL diterjemahkan dalam empat jenis uraian sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan hak/wewenang dan tanggung jawab. Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:

  • Sikap dan tata nilai: Komponen ini menjelaskan moral, etika, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri setiap SDM produktif Indonesia. Komponen ini tidak berkorelasi dengan jenjang kualifikasi namun merupakan fondasi karakter dari setiap SDM produktif Indonesia, mengandung aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal
  • Kemampuan di bidang kerja: Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai serta memahami kondisi atau standar proses pelaksanaan pekerjaan
  • Pengetahuan yang dikuasai: dimaksudkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya
  • Hak/wewenang dan tanggung jawab: menunjukkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan dibawah tanggung jawabnya

 

F.        DATA POKOK SKPI

 

SKPI Universitas Palangka Raya mengacu kepada Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Data pokok yang wajib tertuang dalam SKPI, minimal memuat:

 

1.         Logo dan Kop Surat Perguruan Tinggi

  1. Informasi tentang identitas pemegang SKPI
    • Nama lengkap Pemilik SKPI
    • Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
    • Nomor Induk Mahasiswa
    • Tanggal, Bulan, Tahun Masuk
    • Tanggal, Bulan, Tahun Lulus
    • Nomor Seri Ijazah
    • Gelar dan singkatannya

 

3.         Informasi tentang identitas Penyelenggara Program

  • Nama Perguruan Tinggi
  • Nomor Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi (Opsional)
  • Status dan Nomor SK Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI ditandatangani
  • Nama Program Studi Lulusan
  • Status dan Nomor SK Akreditasi Program Studi
  • Jenis dan Jenjang Pendidikan
  • Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai KKNI secara naratif
  • Bahasa Pengantar Kuliah
  • Sistem Penilaian
  • Lama Studi
  • Sistem dan Penilaian
  • Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan

 

4.         Informasi tentang kualifikasi dan hasil yang dicapai

  • Capaian Pembelajaran Lulusan/ Kompetensi Lulusan
    1. Sikap dan tata nilai
    2. Penguasaan pengetahuan
    3. Keterampilan umum
    4. Keterampilan khusus
  • Aktivitas, prestasi, dan penghargaan lulusan
    1. Judul Tugas Akhir
    2. Kerja Praktek/Magang

 

  1. Sertifikasi Keahlian
  2. Pelatihan/seminar/workshop
  3. Prestasi dan penghargaan (akademik dan non akademik)
  4. Pengalaman organisasi

5.         Sistem Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

  1. Pengesahan SKPI
    • Kota, tanggal bulan tahun
    • Jabatan (Minimal Dekan)
    • Tandatangan
    • Nama jelas
    • Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat penandatangan
    • Cap PT pejabat penandatangan

 

7.         Akuntabilitas SKPI

Perguruan Tinggi bertanggungjawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada SKPI.

 

G.       KREDIT KEAKTIFAN LULUSAN

Universitas Palangka Raya memberlakukan kredit keaktifan mahasiswa dalam SKPI UPR. Hal-hal berikut ini menjadi panduan dalam menentukan kredit keaktifan lulusan. SKPI UPR hanya menyantumkan prestasi, kegiatan dan keaktifan lulusan yang diperoleh atau diikutinya selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa UPR.

  • UPR mengelompokkan bidang kompetensi lulusan menjadi tiga:
    1. Bidang kompetensi profesional:

Bidang kompetensi professional adalah kelompok kegiatan lulusan yang terkait dengan pengembangan bidang keilmuannya.

  1. Bidang kompetensi kepribadian sosial:

Bidang kompetensi kepribadian dan sosial adalah kelompok kegiatan lulusan yang terkait pengembangan sikap sosial lulusan.

  1. Bidang keterampilan bahasa asing
  • Ruang lingkup kegiatan adalah cakupan penyelenggaraan suatu kegiatan yang terdiri atas kegiatan dalam kampus (internal) dan kegiatan luar kampus (eksternal) pada tingkat regional, nasional, maupun

 

  1. Kredit adalah satuan nilai yang digunakan untuk menentukan keaktifan Total kredit adalah keseluruhan angka yang dikumpulkan lulusan selama menjadi mahasiswa. Kredit minimal adalah jumlah angka terendah yang harusdipenuhi lulusan.
  2. Skor total kredit minimal yang dipersyaratkan bagi lulusan UPR untuk mendapatkan SKPI adalah 50

Skor kredit minimal keaktifan lulusan ini akan mulai berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2018/2019. Skor kredit minimal keaktifan lulusan belum diberlakukan bagi mahasiswa Angkatan 2017/2018 ke bawah (Tabel Perhitungan Kredit Keaktifan Lulusan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran).

 

H.       FORMAT SKPI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

 

Format Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Universitas Palangka Raya sebagaimana tertuang dalam Lampiran (Form 4) panduan SKPI ini. Sedangkan petunjuk pengisian format SKPI dimaksud sebagaimana berikut:

 

 

Tabel Petunjuk Pengisian Format SKPI

 

NO

NAMA ITEM

PANDUAN PENGISIAN

I

INFORMASI TENTANG IDENTITAS DIRI PEMEGANG SKPI

1.1

NAMA LENGKAP

Isi yang benar sesuai ijazah

1.2

TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR

Isi yang benar sesuai ijazah

1.3

NOMOR INDUK MAHASISWA

Isi yang benar sesuai ijazah

1.4

TAHUN MASUK

Isi yang benar sesuai ijazah

1.5

TAHUN LULUS

Isi yang benar sesuai ijazah

1.6

NOMOR IJAZAH

Isi yang benar sesuai ijazah

1.7

GELAR DAN SINGKATANNYA

Isi yang benar sesuai ijazah, misal: Sarjana

Pendidikan (S.Pd), Sarjana Ekonomi (S.E), Sarjana Teknik (S.T), dst

II

INFORMASI TENTANG IDENTITAS PENYELENGGARA PROGRAM

2.1

NAMA PERGURUAN TINGGI

Universitas Palangka Raya

2.2

STATUS DAN NOMOR SK

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

Isi sesuai status akreditasi dan nomor SK

akreditasi UPR saat SKPI ditanda tangani (sesuai yang tertera pada SK Akreditasi UPR)

2.3

NAMA PROGRAM STUDI

Isi nama program studi sesuai ijazah

2.4

STATUS DAN NOMOR SK AKREDITASI PROGRAM STUDI

Isi sesuai status akreditasi dan nomor SK akreditasi program studi saat SKPI ditanda tangani (sesuai yang tertera pada SK

Akreditasi Program Studi)

2.5

JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN

Jenis pendidikan: Akademi/Vokasi/Profesi Jenjang: Sarjana/Magister/Doktor

Contoh pengisian: Akademik dan Sarjana (S1)

2.6

JENJANG KOMPETENSI KERJA SESUAI KKNI

Isi sesuai jenjang KKNI.

Catatan: level 6 (jenjang S1/DIV); level 8 (jenjang S2/Sp-1); level 9 (Jenjang S3/Sp-2) Contoh pengisian: Level 6

2.7

BAHASA PENGANTAR KULIAH

Bahasa Indonesia

2.8

SISTEM PENILAIAN

Isi sesuai dengan sistem penilaian yang digunakan. Contoh pengisian:

A=4; B+=3,5; B=3, C+=2,5; C=2; D=1

2.9

JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN LANJUTAN

Isi sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan lanjutan, seperti: Magister, Doktor, Profesi atau Spesialis

 

 

 

NO

NAMA ITEM

PANDUAN PENGISIAN

III

INFORMASI TENTANG KUALIFIKASI DAN HASIL YANG DICAPAI

3.1

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

A

SIKAP DAN TATA NILAI

Isi sesuai kurikulum masing-masing program studi. Contoh pengisian:

1. …….dst ……..

2. …….dst ……..

dst

B

PENGUASAAN PENGETAHUAN

Isi sesuai kurikulum masing-masing program studi. Contoh pengisian:

1. …….dst ……..

2. …….dst ……..

dst

C

KETERAMPILAN UMUM

Isi sesuai kurikulum masing-masing program studi. Contoh pengisian:

1. …….dst ……..

2. …….dst ……..

dst

D

KETERAMPILAN KHUSUS

Isi sesuai kurikulum masing-masing program studi. Contoh pengisian:

1. …….dst ……..

2. …….dst ……..

dst

3.2

AKTIVITAS, PRESTASI, DAN PENGHARGAAN LULUSAN

A

JUDUL TUGAS AKHIR

Isi dengan judul skripsi/tesis/disertasi untuk menyelesaikan jenjang pendidikan.

Contoh pengisian:

 

Skripsi:

Analisis Pengaruh Pupuk Urea, TSP, dan KCl terhadap Pertumbuhan Tanaman Bayam di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya

 

Tesis:

Kajian    Sosial     Ekonomi    Masyarakat     di Kawasan DAS Kahayan, Kota Palangka Raya

 

Disertasi:

Evaluasi Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah

 

 

 

NO

NAMA ITEM

PANDUAN PENGISIAN

B

KERJA PRAKTEK/MAGANG

Isi dengan nama kegiatan kerja praktek/magang yang dilakukan (bisa lebih dari satu)

Contoh pengisian:

1.     Praktek Kerja Lapang I di Program Studi Bahasa Inggris, Universitas Negeri Malang, tahun 2015

2.     Magang Administrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, tahun 2016

3.     Praktek pengadilan semu, program studi Ilmu Hukum, UPR, tahun akademik 2015/2016

4.     Mengikuti pertukaran mahasiswa UPR dengan mahasiswa Hokkaido University,

Japan, tahun 2018

(Maksimal diisi 4 kegiatan, yang menunjang kompetensi)

C

SERTIFIKASI KEAHLIAN

Diisi dengan jenis sertifikat yang menunjang/ berkenaan langsung kompetensi lulusan selama menjadi mahasiswa. Contoh pengisian:

1.     Kursus Komputer Program Excel. Pusat Kursus Primagama, Palangka Raya Tahun 2016

2.     TOEFL. UPT Bahasa, Universitas Palangka Raya Tahun 2017

3.     Kursus Amdal Tipe C. Pusat Studi Lingkungan Hidup UPR, Tahun 2015

4.     Pelatihan Dasar Akuntansi Perbankan. Bank Indonesia, Palangka Raya Tahun 2017

(Maksimal diisi 4 kegiatan, yang menunjang kompetensi)

 

 

 

NO

NAMA ITEM

PANDUAN PENGISIAN

D

PELATIHAN/SEMINAR/ WORKSHOP

Diisi sesuai dengan bukti pelatihan/seminar/ workshop yang tidak langsung menunjang kompetensi lulusan selama menjadi mahasiswa. Contoh pengisian:

1.     Seminar nasional “Membangun Sumberdaya Manusia Berkualitas”. Peserta. IPB, Bogor tahun 2017

2.     Pelatihan “Penyusunan Proposal Kewirausahaan Mahasiswa”. Peserta.UPR, Palangka Raya tahun 2018

3.     Seminar hasil-hasil penelitian dalam rangka Dies Natalies ke XV Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR. Pemakalah.

UPR, Palangka Raya tahun 2016 (Maksimal diisi 4 kegiatan, yangmenunjang

kompetensi)

E

PRESTASI DAN PENGHARGAAN

Prestasi dan penghargaan bidang akademik dan non akademik selama menjadi mahasiswa. Isian dapat lebih dari satu. Berisi jenis prestasi dan penghargaan, pemberi penghargaan, dan tahun memperoleh penghargaan. Contoh pengisian:

1.     Olympiade nasional mahasiswa bidang matematika. Juara I. Kemenristekdikti, Jakarta tahun 2018

2.     Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Angkatan X. Peserta Terbaik III. BEM UPR, Palangka Raya tahun 2017

3.     Gubernur Kalteng Cub ke X. Juara III Basket Ball Putra. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalteng, Palangka Rayatahun 2015

4.     Kejuaraan Daerah Olahraga Karate. Medali Perak. KONI Provinsi Kalteng, Palangka Raya tahun 2017

5.     Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Universitas Palangka Raya. Juara II. UPR,

Palangka Raya tahun 2018

(Maksimal diisi 4 kegiatan, yang menunjang kompetensi)

 

 

 

NO

NAMA ITEM

PANDUAN PENGISIAN

F

PENGALAMAN ORGANISASI

Diisi sesuai dengan bukti keterlibatan dalam organisasi selama menjadi mahasiswa baik sebagai pengurus maupun anggota, dan keterlibatan dalam suatu kepanitiaan. Contoh pengisian:

1.     UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Palangka Raya. Sekretaris, tahun 2016- 2017

2.     Resimen Mahasiswa Universitas Palangka Raya. Anggota, tahun 2015-2018

3.     Panitia Dekan Cup Fakultas Hukum UPR. Ketua Panitia, tahun 2017

4.     BEM Universitas Palangka Raya.Anggota, tahun 2017-2018

5.     Kelompok Paduan Suara Mahasiswa Universitas Palangka Raya. Anggota,tahun 2017

(Maksimal diisi 4 kegiatan, yang menunjang kompetensi)

IV

SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

 

Isian sesuai template baku yang sudah disiapkan baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Inggris

V

PENGESAHAN SKPI

5.1

Kota, tanggal bulan tahun

Disikan dengan nama kota, tanggal bulan dan tahun sesuai dengan transkrip.

Contoh pengisian:

PALANGKA RAYA, 12 OKTOBER 2021

5.2

Jabatan

Diisikan dengan Jabatan Pejabat yang menandatangani SKPI.

Contoh pengisian:

 

DEKAN FAKULTAS PERTANIAN,

5.2

Tandatangan

Tandatangan oleh Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana

5.3

Nama jelas

Diisikan dengan nama Dekan atau Direktur Pascasarjana beserta gelar akademiknya.

Contoh pengisian:

 

Prof. Dr. Ir. XXXXXXXXXXX, M.Sc.

5.4

Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat penandatangan

NIP. xxxxxxxx xxxxxx x xxx

 

 

I.          PENGAJUAN SKPI

 

Prosedur pengajuan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dilakukan dengan mengacu kepada diangram alur berikut ini.

Dekan/Direktur Pascasarjana mengeluarkan surat pengajuan SKPI ke Program Studi

Ketua Program Studi menyampaikan informasi pengajuan SKPI ke mahasiswa

Mahasiswa mengajukan berkas SKPI dengan mengisi Form 1 ke Program Studi dengan melampirkan data dukung yang sesuai

  • Program studi memeriksa berkas SKPI mahasiswa dan mengisi Form 2.
  • Jika sesuai, prodi menyampaikan Form 1 dan Form 2 beserta data pendukung ke Wadek 1/ Wadir Akademik
  • Wadek 1/Wadir Akademik memeriksa berkas SKPI dari program studi
  • Jika sesuai, Wadek 1/Wadir Akademik mengisi Form 3 dan menyampaikan berkas SKPI ke Dekan/Direktur

Dekan/Dir. Pascasarjana mendandatangani dan menerbitkan SKPI Fakultas/Pascasarjana menyerahkan SKPI asli ke mahasiswa, dan menyerahkan SKPI duplikat ke BAAK

 

 Keterangan tambahan:

  • Mahasiswa wajib mendokumenkan semua berkas SKPI (Form 1 dan data dukung), dan mendokumenkan SKPI yang sudah disahkan oleh Dekan/Direktur
  • Program studi wajib mendokumenkan semua berkas SKPI (Form 1, Form 2, dan data dukung) yang diajukan ke Fakultas/Pascasarjana.
  • Fakultas/Pascasarjana wajib mendokumenkan semua berkas SKPI (Form 1, Form 2, From 3 dan data dukung), dan mendokumenkan SKPI yangsudah disahkan oleh Dekan/Direktur
  • Penerbitan SKPI menggunakan kertas khusus yang merupakan kertas desain standar SKPI
  • Fakultas/ Pascasarjana menerbitkan SKPI sebanyak 2 rangkap yaitu 1 SKPI asli (kertas desain standar SKPI UPR), dan 1 SKPI duplikat (kertas biasa A4S 80 gram).

 

 

J.         DOKUMEN DATA DUKUNG SKPI

 

Dokumen data dukung SKPI yang dimasudkan dalam panduan ini adalah data yang menunjukkan keabsahan informasi tambahan tentang aktivitas, prestasi, dan penghargaan lulusan yang diusulkan melalui Form 1 oleh mahasiswa. Ketentuan mengenai dokumen data dukung SKPI tersebut sebagai berikut:

  • Ketentuan umum
    1. Data dukung yang diserahkan ke program studi oleh mahasiswa dalam bentuk

hardcopy dan softcopy.

  1. Data dukung hardcopy berupa photocopy yang sudah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut atau disahkan minimal oleh Fakultas/Pascasarjana, dapat berupa Surat Keputusan (SK), sertifikat, piagam penghargaan, atau surat keterangan lainnya yang sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam Form Diserahkan sebanyak 1 eksemplar dalam map Business File, berserta Form 1 yang sudah diisi lengkap.
  2. Data dukung softcopy berupa file scan dokumen asli sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam Form 1, diserahkan dalam bentuk 1 buah CD file ditulis Nama dan NIM Mahasiswa yang

 

  • Ketentuan khusus
    1. Judul Tugas Akhir

Data dukung judul tugas akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi) berupa fotocopy Cover dan Lembar Pengesahan.

  1. Kerja Praktek/Magang
    • Data dukung kerja praktek/magang berupa fotocopy Surat Keterangan, Cover dan lembar pengesahan laporan kerja praktek/magang, dan/atau keterangan lainnya dari pejabat yang berwenang yang mendukung pelaksanaan kerja praktek/magang.
    • Dapat diajukan lebih dari satu kegiatan, dan maksimal 4 kegiatan yang dianggap

 

 

  1. Sertifikasi Keahlian
    • Data dukung sertifikasi keahlian berupa fotocopy sertifikat keahlian yang diperoleh selama menjadi mahasiswa. Sertifikat keahlian dapat berupa: (1) sertifikat keahlian yang berhubungan langsung dengan bidang keilmuan; dan/atau (2) sertifikat keahlian yang menunjang kompetensi mahasiswa yang bersangkutan dalam bidang pekerjaan
    • Dapat diajukan lebih dari satu sertifikat, dan maksimal 4 sertifikat yang dianggap
  2. Pelatihan/Seminar/Workshop
    • Data dukung pelatihan/seminar/workshop berupa fotocopy sertifikat pelatihan/seminar/workshop yang diperoleh selama menjadi
    • Dapat diajukan lebih dari satu pelatihan/seminar/workshop, dan maksimal 4 pelatihan/seminar/workshop yang dianggap
  3. Prestasi dan Penghargaan
    • Data dukung prestasi dan penghargaan berupa fotocopy sertifikat/piagam penghargaan atau bukti tertulis lain dari pejabat yang berwenang yang menyatakan prestasi dan pengharagaan yang diperoleh selama menjadi
    • Dapat diajukan lebih dari satu prestasi/penghargaan, dan maksimal 4 prestasi/penghargaan yang dianggap
  4. Pengalaman Organisasi
    • Data dukung pengalaman organisasi berupa fotocopy Surat Keputusan dan/atau surat keterangan lainnya dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan keikutsertaan mahasiswa yang berangkutan dalam suatu
    • Dapat diajukan lebih dari satu pengalaman organisasi, dan maksimal 4 pengalaman organisasi yang dianggap

 

K.       PENUTUP

 

Dengan diterbitkannya Pedoman Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ini, maka Universitas Palangka Raya akan menerbitkan SKPI mulai tahun lulusan 2022. Pedoman ini digunakan sampai ditentukan lagi adanya pedoman terbaru SKPI Universitas Palangka Raya.

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

FORM – 1 (MAHASISWA)

PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

 

 

 

 

I. IDENTITAS MAHASISWA *)

1. Nama lengkap

 

2. NIM

 

3. Tempat, tanggal lahir

 

4. Alamat sekarang

 

5. Nomor telp./HP

 

6. Tahun masuk

 

7. Tahun lulus

 

*)       Nama, tempat dan tanggal lahir isikan sesuai dengan ijazah NIM isikan sesuai kartu mahasiswa

 

 

II. JUDUL TUGAS AKHIR *)

Tugas Akhir

Judul Tugas Akhir

(dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

 

Skripsi

 

 

 

Tesis

 

 

 

Disertasi

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan

Lampiran fotocopy halaman judul dan lembar pengesahan Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

 

III. KERJA PRAKTEK / MAGANG *)

No.

Kegiatan Kerja Praktek / Magang Yang Diikuti (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

 

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan kegiatan kerja praktek/magang yang dilakukan (maksimal 4 kegiatan)

Lampiran fotocopy data dukung yang sesuai dengan informasi yang diajukan Program studi bahasa Inggris secara cermat

 

 

 

IV. SERTIFIKASI KEAHLIAN *)

No.

Sertifikat Keahlian Yang Diikuti (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

 

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan jenis sertifikasi keahlian yang diperoleh (maksimal 4 kegiatan) Lampiran fotocopy data dukung yang sesuai dengan informasi yang diajukan

Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

V. PELATIHAN/SEMINAR/WORKSHOP *)

No.

Kegiatan Pelatihan/Seminar/Workshop Yang Diikuti (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

 

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan jenis sertifikasi keahlian yang diperoleh (maksimal 4 kegiatan) Lampiran fotocopy data dukung yang sesuai dengan informasi yang diajukan

Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

VI. PRESTASI DAN PENGHARGAAN *)

No.

Prestasi dan Penghargaan Yang Diperoleh (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

 

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan jenis sertifikasi keahlian yang diperoleh (maksimal 4 kegiatan) Lampiran fotocopy data dukung yang sesuai dengan informasi yang diajukan

Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

 

 

 

 

VII. PENGALAMAN ORGANISASI *)

No.

Pengalaman Organisasi Yang Diikuti (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)

1

 

 

2

 

 

3

 

 

4

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan jenis sertifikasi keahlian yang diperoleh (maksimal 4 kegiatan) Lampiran fotocopy data dukung yang sesuai dengan informasi yang diajukan

Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

 

Demikian formulir pendaftaran penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semua informasi dan data dukung yang saya sampaikan adalah benar merupakan aktivitas saya selama menjadi mahasiswa di Universitas Palangka Raya.

Palangka Raya,....................... 2021

Yang membuat,

ttd

…… nama lengkap …………

NIM. ………………………

 

 

 

FORM – 2 (PROGRAM STUDI)

PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

 

 

I. IDENTITAS PROGRAM STUDI*)

Identitas

Dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

 

Nama Program Studi

 

 

 

Status Akreditasi

 

 

 

No. SK Akreditasi Prodi

 

 

Jenis dan Jenjang Pendidikan

 

 

Jenjang Kompetensi Kerja sesuai KKNI

 

 

 

Bahasa Pengantar

 

 

 

Sistem Penilaian

 

 

Jenjang dan Jenis Pendidikan Lanjutan

 

 

Alamat Kantor

(jalan, telp/HP, email)

 

 

*)       Isikan yang sesuai dengan keadaan saat periode kelulusan mahasiswa Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

 

 

 

 

 

II. INFORMASI TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN*)

Item

Dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

 

 

Sikap dan Tata Nilai

1.

2.

dst

1.

2.

dst

 

 

Penguasaan Pengetahuan

1.

2.

dst

1.

2.

dst

 

 

Keterampilan Umum

1.

2.

dst

1.

2.

dst

 

 

Keterampilan Khusus

1.

2.

dst

1.

2.

dst

*)       Isikan yang sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi Program studi mengecek bahasa Inggris secara cermat

Palangka Raya,....................... 2021

Ketua Program Studi,

ttd

…… nama lengkap …………

NIP. ………………………

 

FORM – 3 (FAKULTAS/PASCASARJANA)

PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

 

 

I. IDENTITAS PENGESAHAN SKPI

Fakultas/Pascasarjana

 

Nama Lengkap Dekan/ Direktur*)

 

NIP

 

Alamat Kantor

(jalan, telp/HP, email)

 

*)       Nama lengkap menggunakan gelar akademik

 

 

 

II. TANGGAL PENGESAHAN DAN NOMOR SKPI

 

No

 

Nama MHS

 

NIM

Program Studi

Tanggal, bulan, tahun SKPI*)

Nomor SKPI**)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

dst

 

 

 

 

 

*)       Tanggal, bulan, tahun SKPI sesuai dengan tanggal, bulan, tahun transkrip

**)    Nomor SKPI per Fakultas/Pascasarjana (Nomor: ……./UN24.kode unit/SKPI/tahun)

Palangka Raya,....................... 2021

Dekan/Direktur/Wadek Akademik/Asdir Akademik,

ttd

…… nama lengkap …………

NIP. …………………………

 

FORM – 4 CONTOH FORMAT SKPI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

 

 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Palangka Raya (73111) Kalimantan Tengah Telepon/Fax: 0536-3221722, 3220445, 3226878, 32222646, 3229091, 3220446, 3220447

Laman: http://www.upr.ac.id

 

FAKULTAS PERTANIAN

FACULTY OF AGRICULTURE

 

SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)

DIPLOMA SUPPLEMENT

 

Nomor: …. /UN24.Kode Unit/SKPI/Tahun

 

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) ini dikeluarkan oleh Universitas Palangka Raya sebagai pendamping ijazah yang menerangkan prestasi mahasiswa bidang akademik kurikuler dan kokurikuler, dan ekstrakurikuler

This diploma supplement is issued by University of Palangka Raya to elaborate the diploma supplement holder’s performance of curricular, cocurricular, and extracurricular areas

I. INFORMASI TENTANG IDENTITAS DIRI PEMEGANG SKPI / DIPLOMA SUPPLEMENT HOLDER IDENTITY

 

1.1.  Nama Lengkap / Full Name

1.2.  Tempat, Tanggal Lahir / Place, date of Birth

1.3.  Nomor Induk Mahasiswa / Student Identification Number

1.4.  Tahun Masuk / Year of Admission

1.5.  Tahun Lulus / Year of Completion

1.6.  Nomor Ijazah / Diploma Serial Number

1.7.  Gelar dan Singkatan / Degree

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sarjana Pertanian (S.P.)

Bachelor of Agriculture

II. INFORMASI TENTANG IDENTITAS PENYELENGGARA PROGRAM / INSTITUTION IDENTITY

 

 

2.1. SK Pendirian Perguruan Tinggi

Decree of University Establishment Awarding Institution License

 

2.2. Nama Perguruan Tinggi / Name of University

Universitas Palangka Raya / University of Palangka Raya

2.3. Program Studi / Study Program

 

2.4. Jenis dan Jenjang Pendidikan / Type and Level of Education

Akademik / Sarjana (S1)

Academic / Bachelor Degree

2.5. Jenjang Kualifikasi Sesuai KKNI

National Qualification Framework of Indonesia

Level 6

2.6. Persayaratan Penerimaan

Admission Requirements

Lulus Pendidikan Menengah Atas/Sederajat

Graduated from high school or similar level of education

2.7. Bahasa Pengantar Kuliah

Language of Instruction

Indonesia / Indonesian

2.8. Sistem Penilaian / Grading System

Skala 1-4; A=4, B=3, C=2, D=1, E=0

Scale 1-4; A=4, B=3, C=2, D=1, E=0

 

2.9. Lama Studi Reguler / Regular Length of Study

8 Semester / 8 Semesters

2.10. Jenis dan Jenjang Pendidikan Lanjutan / Access to Further Education

Program Magister & Doktoral

Master’s and Doctoral Program

3.1 Capaian pembelajaran Lulusan (CPL)

Learning Outcome

Skor / Score (Menggunakan Panduan Program

Studi)

a. Sikap dan Tata Nilai

a. Attitude 1.

2.

3.

4.

……

 

1.

2.

3.

4.

b. Penguasaan Pengetahuan

b. Knowledge Competencies 1.

2.

3.

4.

……

 

1.

2.

3.

4.

c. Keterampilan Umum

c. General Skill 1.

2.

3.

4.

……

 

1.

2.

3.

4.

d. Keterampilan Khusus

d. Special Skill 1.

2.

3.

4.

……

 

1.

2.

3.

4.

3.2 Aktivitas Prestasi dan Penghargaan Lulusan / Activities, Achievements and Graduated Awards

Tugas Akhir, Aktivitas, dan Penghargaan

Final Project, Activities, and Awards

Skor / Score (Menggunakan

Panduan Universitas)

a.   Judul Tugas Akhir

a.   Tittle of Final Project

 

b.   Kerja Praktek/ Magang 1.

2.

3.

…….

b. Internship Experience 1.

2.

3.

…….

 

c. Sertifikat Keahlian 1.

2.

3.

…….

c. Certificate of Expertise 1.

2.

3.

…….

 

d. Pelatihan/ Seminar/ Workshop

d. Training/ Conference/ Woorkshop 1.

2.

3.

…….

 

1.

2.

3.

……..

 

e. Prestasi dan Penghargaan 1.

2.

3.

…..

e. Award and Honors 1.

2.

3.

……

 

f. Pengalaman Organisasi 1.

2.

3.

……

f. Organizational Experiences 1.

2.

3.

……

 

 

IV. SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

The Higher Education System and the Indonesian National Qualifications Framework

4.1 SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA

4.1 THE HIGHER EDUCATION SYSTEM ININDONESIA

Pendidikan tinggi terdiri dari (1) pendidikan akademik yangmemiliki fokus dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan

(2) pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan keahliannya. Institusi Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi dapat dibedakan berdasarkan jenjangdan program studi yang ditawarkan seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

 

Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat,sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jikamemenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu. Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

 

Jenjang Pendidikan dan Syarat Belajar

Institusi pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3).Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.

 

SKS dan Lama Studi

SKS adalah singkatan dari satuan kredit semester. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester. SKS digunakan sebagai ukuran:

•   Besarnya beban studi mahasiswa.

•   Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.

•   Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.

Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.

The Higher Education in Indonesia includes (1) academiceducation that focuses on the mastery of knowledge, and

(2) vocational education that emphasizes on preparing graduates to apply their expertise. The Higher Education Institutions in Indonesia offer academic and vocational education is recognizable from the levels and studyprograms offered by universities, institutes, colleges, polytechnics, academies and community colleges.

 

Universities are a form of higher education institutions thatconduct academic education and may conduct vocational education in various disciplines of sciences and/or technology and, if requirements are met, professional education. Institutes are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in a number of disciplines of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Colleges are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in one discipline of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Polytechnics are higher education institutions that conduct vocational education of disciplines of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Academies are higher education institutions that conduct vocational education in one discipline of science and/or certain technology. Community Colleges are higher education institutions that conduct vocational education in the level of diploma oneand/or diploma two of one or several disciplines of sciencesand/or certain technology based on local competitiveness or to meet special demands.

 

 

 

 

Levels of Education and Conditions of Learning Higher education institutions offer several levels ofeducation either in the field of academic or vocationaleducation. Higher education institutions that offeracademic education can offer the bachelor degree(Sarjana–S1), Professional Programs, Master’s Degree(Magister–S2), Specialist Programs and Doctoral Programs(S3). On the other hand, vocational education offersDiploma I, II, III and IV programs.

 

Semester Credit Unit and Duration of Study

SCU stands for Semester Credit Units. This system allowsstudents to choose their subjects for the semester. Semester Credit Units measures:

•   the outcomes expected, the mode of instruction, the amount of time spent in the class room, and the amount of outside preparatory work expected for the class.

•   the amount of student’s study load.

•   the recognition of student’s study success in their study

•   the amount of time and effort needed by the student to accomplish a program, either in terms of semester program or the overall programs. The amount of time and effort for faculty members to conduct the

education.

 

 

Pendidikan tinggi terdiri dari (1) pendidikan akademik yangmemiliki fokus dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan

(2) pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada persiapan lulusan untuk mengaplikasikan keahliannya. Institusi Pendidikan Tinggi yang menawarkan pendidikan akademik dan vokasi dapat dibedakan berdasarkan jenjangdan program studi yang ditawarkan seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

 

Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat,sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jikamemenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu. Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

 

Jenjang Pendidikan dan Syarat Belajar

Institusi pendidikan tinggi menawarkan berbagai jenjang pendidikan baik berupa pendidikan akademis maupun pendidikan vokasi. Perguruan tinggi yang memberikan pendidikan akademis dapat menawarkan jenjang pendidikan Sarjana (S1), Program Profesi, Magister (S2), Program Spesialis (SP) dan Program Doktoral (S3).Sedangkan pendidikan vokasi menawarkan program Diploma I, II, II dan IV.

 

SKS dan Lama Studi

SKS adalah singkatan dari satuan kredit semester. Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan ia ambil dalam satu semester. SKS digunakan sebagai ukuran:

•   Besarnya beban studi mahasiswa.

•   Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.

•   Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.

•   Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.

 

Nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan bebanstudi tiap minggu selama satu semester, terdiri dari:

•   1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat).

•   1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenagapengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatanreferat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya.

•   1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.

 

Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKSdan sebanyak- banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. Pada jenjang Magister (S2), seorang mahasiswa harus menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkanuntuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan

selama- lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah

 

The Higher Education in Indonesia includes (1) academiceducation that focuses on the mastery of knowledge and

(2) vocational education that emphasizes on preparing graduates to apply their expertise. The Higher Education Institutions in Indonesia offer academic and vocational education is recognizable from the levels and studyprograms offered by universities, institutes, colleges, polytechnics, academies and community colleges.

 

Universities are a form of higher education institutions thatconduct academic education and may conduct vocational education in various disciplines of sciences and/or technology and, if requirements are met, professional education. Institutes are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in a number of disciplines of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Colleges are higher education institutions that conduct academic education and may conduct vocational education in one discipline of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Polytechnics are higher education institutions that conduct vocational education of disciplines of sciences and/or certain technology and, if requirements are met, professional education. Academies are higher education institutions that conduct vocational education in one discipline of science and/or certain technology. Community Colleges are higher education institutions that conduct vocational education in the level of diploma oneand/or diploma two of one or several disciplines of sciencesand/or certain technology based on local competitiveness or to meet special demands.

 

Levels of Education and Conditions of Learning Higher education institutions offer several levels ofeducation either in the field of academic or vocationaleducation.       Higher         education      institutions

that        offeracademic education can offer the bachelor degree(Sarjana–S1), Professional Programs, Master’s Degree(Magister–S2), Specialist Programs and Doctoral Programs(S3). On the other hand, vocational education offersDiploma I, II, III and IV programs.

 

Semester Credit Unit and Duration of Study

SCU stands for Semester Credit Units. This system allowsstudents to choose their subjects for the semester. Semester Credit Units measures:

•   the outcomes expected, the mode of instruction, the amount of time spent in the class room, and the amount of outside preparatory work expected for the class.

•   the amount of student’s study load.

•   the recognition of student’s study success in their study

•   the amount of time and effort needed by the student to accomplish a program, either in terms of semester program or the overall programs.

•   the amount of time and effort for faculty members to conduct the education.

 

The value of 1 (one) SCU for a course is comparable to theload of study per week during one semester, which includes:

•   1 hour of scheduled classroom activity (including 5 – 10minutes breaks).

•   1-2 hours of structured assignment planned by the faculty member, for example to do homework, referencing assignments, article translations and so on.

•   1- 2 hours of assignments, for example reading reference books, deepening material, preparing assignments and so on.

 

A student graduates from a level of education only if he or she passes certain number of SCUs. To graduate from abachelor degree (S1) education, a student has to pass aminimum of 144 (one hundred and forty-four) SCU and a maximum of 160 (Semester Credit Unit) SCU scheduled in 8 (eight) semesters and accomplishable in a minimum of 8 (eight) semesters and a maximum of 14 (fourteen)semesters after their high school education. In the Master’slevel, a student has to pass a minimum of 36 (thirty-six)SCU and a maximum of 50 SCU scheduled for 4 (four) semesters and accomplishable between 4 (four) to a maximum of 10 (ten) semesters which includes the timefor thesis writing , after their S1 degree. There are severaltypes of study

loads for Doctoral Degree (S3) depending onthe history of their bachelor (S1)

 

program sarjana, atau yang sederajat. Sedang untuk jenjang doktoral (S3) ada beberapa jenis beban, disesuaikan dengan riwayat pendidikan sarjana (S1)dan magister (S2)-nya. (a) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester. (b) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester. (c) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.

(d) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang- kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama studi selama-lamanya 11(sebelas) semester.

 

Calon mahasiswa D1, D2, D3, D4 dan S1 harus menamatkan pendidikan menengah atas atau yang sederajat dan lulus pada ujian masuk masing- masing perguruan tinggi. Kandidat mahasiswa S2 harus memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat dan lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Untuk S3, Mahasiswa harus memiliki Ijazah S2 atau yang sederajat dan lulus seleksi masuk.

 

Nilai 1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, terdiri dari:

•     1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10 menit istirahat).

•     1-2 jam tugas terstruktur yang direncanakan oleh tenaga pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan referat, menerjemahkan suatu artikel dan sebagainya.

•     1-2 jam tugas mandiri, misalnya membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.

 

Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS tertentu. Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1), seorang mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak- banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. Pada jenjang Magister (S2), seorang mahasiswa harus menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama- lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat. Sedang untuk jenjang doktoral (S3) ada beberapa jenis beban, disesuaikan dengan riwayat pendidikan sarjana (S1) dan magister (S2)-nya. (a) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester. (b) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester. (c) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.

(d) Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2)

tidak sebidang sekurang- kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.

 

Calon mahasiswa D1, D2, D3, D4 dan S1 harus menamatkan pendidikan menengah atas atau yang sederajat dan lulus pada ujian masuk masing- masing perguruan tinggi. Kandidat mahasiswa S2 harus memiliki ijazah Sarjana (S1) atau yang sederajat dan lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Untuk S3, Mahasiswa harus memiliki Ijazah S2 atau yang sederajat dan lulus seleksi masuk.

and master’s (S2) degrees: the load of study for students with similar field of study is 76 (seventy-six) SCU scheduled in 8 (eight) semesters and accomplishable in a minimum of 8 (eight)semesters and a maximum of 12 (twelve) semesters; (b)the study load for students whose bachelor’s degree is not of the same field of the doctoral degree is 88 (eighty-eight)SCU schedule for 8(eight) semesters and accomplishable ina minimum of 9 (nine) semesters and a maximum of 13 (thirteen) semesters. The study load for students whosemaster’s degree is similar with the doctoral degree is minimum 40 (forty) SCU scheduled for 4 (four) semesters and accomplishable in a minimum of 4 (four) semesters and a maximum of 10 (ten) semesters. The study load forstudents whose master’s degree is not similar with the doctoral degree is 52 (fifty-two) SCU scheduled for 5 (five) semesters and accomplishable in a minimum of 5 (five) semesters to a maximum of 11 (eleven) semesters.

Candidates of D1, D2, D3, D4 and S1 programs have to graduate from their high school or similar level of education and pass the admission tests of the respectivehigher education. Candidates for master’s degree educationhave to have S1 or similar degree diploma and pass the admission tests to the higher education institutions. Thedoctoral degree candidates have to have a master’s degreediploma and pass the entrance examinations.

 

 

 

 

 

The value of 1 (one) SCU for a course is comparable to the load of study per week during one semester, which includes:

•    1 hour of scheduled classroom activity (including 5 – 10 minutes breaks).

•     1-2 hours of structured assignment planned by the faculty member, for example to do homework, referencing assignments, article translations and so on.

•     1- 2 hours of assignments, for example reading reference books, deepening material, preparing assignments and so on.

 

A student graduates from a level of education only if he or she passes certain number of SCUs. To graduate from a bachelor degree (S1) education, a student has to pass a minimum of 144 (one hundred and forty- four) SCU and a maximum of 160 (Semester Credit Unit) SCU scheduled in 8 (eight) semesters and accomplishable in a minimum of 8 (eight) semesters and a maximum of 14 (fourteen) semesters after their high school education. In the Master’s level, a student has to pass a minimum of 36 (thirty-six) SCU and a maximum of 50 SCU scheduled for 4 (four) semesters and accomplishable between 4 (four) to a maximum of 10 (ten) semesters which includes the time for thesis writing , after their S1 degree. There are several types of study loads for Doctoral Degree (S3) depending on the history of their bachelor (S1) and master’s (S2) degrees: the load of study for students with similar field of study is 76 (seventy-six) SCU scheduled in 8 (eight) semesters and accomplishable in a minimum of 8 (eight) semesters and a maximum of 12 (twelve) semesters; (b) the study load for students whose bachelor’s degree is not of the same field of the doctoral degree is 88 (eighty-eight) SCU schedule for 8(eight) semesters and accomplishable in a minimum of 9 (nine) semesters and a maximum of 13 (thirteen) semesters. The study load for students whose master’s degree is similar with the doctoral degree is minimum 40 (forty) SCU scheduled for 4 (four) semesters and accomplishable in a minimum of 4 (four) semesters and a maximum of 10 (ten) semesters. The study load for students whose master’s degree is not similar with the doctoral degree is 52 (fifty-two) SCU scheduled for 5 (five) semesters and accomplishable in a minimum of 5 (five) semesters to a maximum of 11 (eleven) semesters.

 

Candidates of D1, D2, D3, D4 and S1 programs have to graduate from their high school or similar level of education and pass the admission tests of the respective higher education. Candidates for master’s degree education have to have S1 or similar degree diploma and pass the admission tests to the higher education institutions. The doctoral degree candidates have to have a master’s degree diploma and pass the entrance examinations.

 

4.2 KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

4.2 THE INDONESIAN NATIONAL QUALIFICATIONSFRAMEWORK

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan denganstruktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

The Indonesian National Qualification Framework is a framework denoting levels of Indonesian workforce qualifications and competence, that compares, equalizes, and integrates the education and training sectors and work experience in a scheme recognizing work competence based on the structures of various work sectors. The Framework is the manifestation of the quality and identityof the Indonesian people in relations to the national education system, national workforce training system and national learning outcomes equality evaluation system that Indonesia has in order to produce qualified and productive human resources.

 

 

KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuranhasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1. KKNI terdiridari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifiaksi 1 sebagai kualifiaksi terendah hingga kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi.

 

The Indonesian National Qualification Framework is a framework denoting levels of Indonesian workforce qualifications and competence, that compares, equalizes, and integrates the education and training sectors and work experience in a scheme recognizing work competence based on the structures of various work sectors. The Framework is the manifestation of the quality and identityof the Indonesian people in relations to the national education system, national workforce training system and national learning outcomes equality evaluation system that Indonesia has in order to produce qualified and productive human resources.