Pendirian dan pengelolaan Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya di dasari dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Nomor 1147/UN24.B14/AK/2022 tentang Pendirian dan Pengelola Laboratorium Jurusan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Tahun 2022-2025. (Dokumen SK).


Namun dalam perkembangannya terdapat penambahan struktur pengelolaan atau pusat kajian pada Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya, yang kemudian diperbaharui melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Nomor 2358/UN24.B14/AK/2024 tentang Pengelola Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Tahun 2024-2028.