-
|
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Palangka Raya (73111A) Kalimantan Tengah Telp/Fax. 0536 – 4261485. Website www. Fisip.upr.ac.id |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS MASA PANDEMI COVID-19
DI LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
TAHUN 2021
Dasar Hukum |
: |
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 348 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/424/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 2. Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 3. Surat Edaran Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 6939/UN24/EP/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil 2021/2022 di Lingkungan Universitas Palangka Raya |
Ketentuan Pelaksanaan |
: |
a. Semua jurusan/program studi melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas pada semester ganjil 2021/2022 dengan memperhatikan mata-mata kuliah yang memungkinkan untuk pelaksanaan; b. Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas diatur sebagai berikut :
Ketentuan Umum : 1) Jumlah peserta sedikit (˂25 orang) dan memperhatikan kapasitas ruangan yang digunakan; 2) Sistem pembelajaran tatap muka terbatas bisa digabungkan dengan daring (hybrid learning) bila jumlah mahasiswa malampaui daya tampung maksimal tatap muka langsung (luring); 3) Pimpinan jurusan/program studi harus memperhatikan kesiapan ruangan dan fasilitas pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana ketentuan Protokol Kesehatan; 4) Fakultas akan mempersiapkan semua kebutuhan sarana penunjang keterpenuhan standar Protokol Kesehatan; 5) Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan yang terlibat/fasilitasi dalam kegiatan perkuliahan tatap muka terbatas dilingkungan kampus harus memperhatikan pelaksanaan Protocol Kesehatan secara ketat sebelum dan sesudah kegiatan yakni : Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutup hidung dan mulut; Mencuci tangan dengan menggunakan sabun; Menjaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter antar orang; Menghindari kerumunan dan/atau bergerombolan; Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar; Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
Dosen : 1) Dosen yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dalam keadaan sehat dan telah divaksinasi yang ditunjukan dengan bukti sertifikat vaksin. 2) Memperhatikan keterpenuhan pelaksanaan prosedur Protokol Kesehatan sebelum memulai perkuliahan; - Mengecek surat vaksin mahasiswa; - Mengecek surat izin orang tua/wali; - Mengecek mahasiswa melaksanakan Protocol Kesehatan sebagaimana ketentuan umum; 3) Menyiapkan materi ajar sesuai metode pembelajaran tatap muka langsung dan/atau daring (hybrid learning) seperti metode synchronous dan asynchronous. 4) Mewajibkan mahasiswa menandatangani daftar hadir perkuliahan tatap muka terbatas pada setiap kegiatan perkuliahan.
Mahasiswa : 1) Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas dalam keadaan sehat dan sudah mendapat vaksin yang ditunjukan dengan bukti kartu/sertifikat vaksin; 2) Mahasiswa yang belum divaksin dapat mengikuti perkuliahan dengan membuat surat pernyataan berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapat kouta atau tidak bisa di vaksin karena alasan tertentu (memiliki komorbid); 3) Menunjukan surat izin orang tua/wali dalam bentuk mengisi surat pernyataan yang telah disediakan form; 4) Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.
Program Studi : 1) Staf program studi/satpam melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang mengikuti pembelajaran tatap muka; 2) Mengecek mahasiswa menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutup hidung dan mulut; 3) Membatasi penggunaan ruangan maksimal ≤ 25 orang atau sesuai kapasitas ukuran ruangan; 4) Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadi kontak jarak dekat; 5) Melakukan penanganan temuan kasus Covid 19 selama pembelajaran bersama tim fakultas; 6) Melakukan tindakan penanganan kedaruratan bersama tim fakultas; 7) Menyampailkan laporan pada pimpinan fakultas terkait temuan kasus dan penanganan kedaruratan;
Fakultas : 1) Membentuk Tim Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di lingkungan fakultas dalam rangka membantu mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat fakultas yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural; 2) Menyediakan keperluan sarana prasarana pembelajaran tatap muka terbatas seperti : - Menyediakan tempat cuci tangan ditempat-tempat strategis; - Meyediakan hand sanitizer disetiap ruang kelas; - Menyediakan masker; - Menyediakan pengukur suhu badan (termogun/standing); - Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19; - Melakukan sterilisasi ruangan/disinfektan pada setiap kegiatan tatap muka terbatas; - Menyediakan jaringan internet, LCD dan layar, dll untuk keperluan pembelajaran luring atau hybrid learning. - Membuat petunjuk informasi/larangan/himbauan; 3) Melakukan disinfeksi sarana prasarana sebelum dan sesudah pembelajaran; 4) Meniadakan kegiatan dan ruangan yang berpotensi mengundang kerumunan (co working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dst); 5) Menetapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19; 6) Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid- 19; 7) Melaporkan pada pihak universitas dan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 bila ditemukan kasus di fakultas; 8) Mendorong sivitas akademika menjadi duta perubahan perilaku hidup tanggap darurat Covid-19; |
Ketentuan Penutup |
: |
1. SOP tatap muka terbatas masa pandemic Covid-19 ini berlaku sebagai panduan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilingkungan FISIP Universitas Palangka Raya. 2. SOP ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi Covid-19; 3. Semua unsur sivitas akademika wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini. |
SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat/Tgl.Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor HP :
Bahwa selaku Orang Tua/Wali *⁾ Mahasiswa dari :
Nama :
NIM :
Jurusan :
Hubungan Kekerabatan : Anak Kandung, Keponakan, Orang Tua Angkat, Saudara *⁾
Menyatakan dengan ini :
- Memberi izin mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di FISIP Universitas Palangka Raya Semester Ganjil T.A.2021/2022;
- Membimbing dan mengarahkan agar menaati protocol kesehatan sebelum berangkat dari rumah;
- Mahasiswa bersangkutan dalam kondisi sehat, telah menerima vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu/sertifikat dan/atau keterangan pernyataan belum menerima vaksin karena alasan tertentu;
- Bersedia memenuhi dan mengikuti segala ketentuan terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang ditetapkan universitas dan fakultas;
- Tidak keberatan terhadap sanksi pelanggaran protocol kesehatan yang ditetapkan fakultas, pada saat mengabaikan ketentuan yang telah diatur.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan kesungguhan dan penuh rasa tanggung jawab.
*⁾ Coret yang tidak perlu