• Friday 29th of March 2024 07:01:32 PM

18-Oct-21, SOP PERTEMUAN TATAP MUKA (PTM) TERBATAS IPEM FISIP UPR

hybird

-

 

KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Palangka Raya (73111A) Kalimantan Tengah

Telp/Fax. 0536 – 4261485. Website www. Fisip.upr.ac.id

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS MASA PANDEMI COVID-19

DI LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

TAHUN 2021

 

Dasar Hukum

:

1.     Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 348 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/424/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2.     Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

3.     Surat Edaran Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 6939/UN24/EP/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil 2021/2022 di Lingkungan Universitas Palangka Raya

Ketentuan Pelaksanaan

:

a.     Semua jurusan/program studi melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas pada semester ganjil 2021/2022 dengan memperhatikan mata-mata kuliah yang memungkinkan untuk pelaksanaan;

b.     Kegiatan pembelajaran tatap muka  terbatas diatur sebagai berikut :

 

Ketentuan Umum :

1)        Jumlah peserta  sedikit  (˂25 orang) dan memperhatikan kapasitas ruangan yang digunakan;

2)        Sistem pembelajaran tatap muka terbatas bisa digabungkan dengan daring (hybrid learning) bila jumlah mahasiswa malampaui daya tampung maksimal tatap muka langsung (luring);

3)        Pimpinan jurusan/program studi  harus memperhatikan kesiapan ruangan dan fasilitas pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana ketentuan Protokol Kesehatan;

4)        Fakultas akan mempersiapkan semua kebutuhan sarana penunjang keterpenuhan standar Protokol Kesehatan;

5)        Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan yang terlibat/fasilitasi dalam kegiatan perkuliahan tatap muka terbatas dilingkungan kampus harus memperhatikan pelaksanaan Protocol Kesehatan secara ketat sebelum dan sesudah kegiatan  yakni :

         Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutup hidung dan mulut;

         Mencuci tangan dengan menggunakan sabun;

         Menjaga jarak 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

         Menghindari kerumunan dan/atau bergerombolan;

         Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar;

         Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

 

Dosen :

1)      Dosen yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dalam keadaan sehat dan telah divaksinasi yang ditunjukan dengan bukti sertifikat vaksin.

2)      Memperhatikan keterpenuhan pelaksanaan prosedur Protokol Kesehatan sebelum memulai perkuliahan;

-          Mengecek surat vaksin mahasiswa;

-          Mengecek surat izin orang tua/wali;

-          Mengecek mahasiswa melaksanakan Protocol Kesehatan sebagaimana ketentuan umum;

3)      Menyiapkan materi ajar sesuai metode pembelajaran tatap muka langsung  dan/atau daring (hybrid learning) seperti metode synchronous dan asynchronous.

4)      Mewajibkan mahasiswa menandatangani daftar hadir perkuliahan tatap muka terbatas pada setiap kegiatan perkuliahan.

 

Mahasiswa :

1)      Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas dalam keadaan sehat  dan sudah mendapat vaksin yang ditunjukan dengan bukti kartu/sertifikat vaksin;

2)      Mahasiswa yang belum divaksin dapat mengikuti perkuliahan dengan membuat surat pernyataan berisi  keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapat kouta atau tidak bisa di vaksin karena alasan tertentu  (memiliki komorbid);

3)      Menunjukan surat izin orang tua/wali dalam bentuk mengisi surat pernyataan yang  telah disediakan form;

4)      Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

 

Program Studi :

1)         Staf program studi/satpam melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang mengikuti pembelajaran tatap muka;

2)         Mengecek mahasiswa menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutup hidung dan mulut;

3)         Membatasi penggunaan ruangan maksimal  ≤ 25 orang atau sesuai kapasitas ukuran ruangan;

4)         Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadi kontak jarak dekat;

5)         Melakukan penanganan temuan kasus Covid 19 selama pembelajaran bersama tim fakultas;

6)         Melakukan tindakan penanganan kedaruratan bersama tim fakultas;

7)         Menyampailkan  laporan pada pimpinan fakultas terkait temuan kasus dan penanganan kedaruratan;

 

Fakultas :

1)        Membentuk Tim Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di lingkungan fakultas dalam rangka membantu mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat fakultas yang terdiri dari  dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural;

2)        Menyediakan keperluan sarana prasarana pembelajaran tatap muka terbatas seperti :

-          Menyediakan tempat cuci tangan ditempat-tempat strategis;

-          Meyediakan hand sanitizer disetiap ruang kelas;

-          Menyediakan masker;

-          Menyediakan pengukur suhu badan (termogun/standing);

-          Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

-          Melakukan sterilisasi ruangan/disinfektan pada setiap kegiatan tatap muka terbatas;

-          Menyediakan  jaringan internet, LCD dan layar, dll untuk  keperluan pembelajaran luring atau hybrid learning.

-          Membuat petunjuk informasi/larangan/himbauan;

3)        Melakukan disinfeksi sarana prasarana sebelum dan sesudah pembelajaran;

4)        Meniadakan kegiatan dan ruangan yang berpotensi mengundang kerumunan (co working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dst);

5)        Menetapkan  mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19;

6)        Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid- 19;

7)        Melaporkan pada pihak universitas dan satuan gugus tugas penanganan Covid-19  bila ditemukan kasus di fakultas;

8)        Mendorong sivitas akademika menjadi duta perubahan perilaku hidup tanggap darurat Covid-19;

Ketentuan  Penutup

:

1.     SOP tatap muka terbatas masa pandemic Covid-19 ini berlaku sebagai panduan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilingkungan FISIP Universitas Palangka Raya.

2.     SOP ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi Covid-19;

3.     Semua unsur sivitas akademika wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini.

 

 

 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI

 

Yang bertanda tangan di bawah ini  :

Nama                                 :

Tempat/Tgl.Lahir              :   

Pekerjaan                          :

Alamat                               :

Nomor HP                          :

Bahwa selaku Orang Tua/Wali *⁾ Mahasiswa dari :

Nama                                 :

NIM                                    :

Jurusan                              :

Hubungan  Kekerabatan    :    Anak Kandung, Keponakan, Orang Tua Angkat, Saudara *⁾

Menyatakan dengan ini :

  1. Memberi izin mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di FISIP Universitas Palangka Raya Semester Ganjil T.A.2021/2022;
  2. Membimbing dan mengarahkan agar menaati protocol kesehatan sebelum berangkat dari rumah;
  3. Mahasiswa bersangkutan dalam kondisi sehat, telah menerima vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu/sertifikat dan/atau keterangan pernyataan belum menerima vaksin karena alasan tertentu;
  4. Bersedia memenuhi dan mengikuti segala ketentuan terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang ditetapkan universitas dan fakultas;
  5. Tidak keberatan terhadap sanksi pelanggaran protocol kesehatan yang ditetapkan fakultas, pada saat mengabaikan ketentuan yang telah diatur.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan kesungguhan dan penuh rasa tanggung jawab.

 

 

 

 

*⁾ Coret yang tidak perlu