Landasan hukum pelaksanaan Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya, meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI;
  7. Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 141 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Negeri di Palangka Raya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya;
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
  16. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka;
  18. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 553/D/T/2008 tanggal 5 Maret 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S1) pada Universitas Palangka Raya;
  19. Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 04/UN24/KL/2012 tentang Pendirian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya;
  20. Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Di Lingkungan Universitas Palangka Raya;
  21. Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 04/UN24/KL/2012 tentang Pendirian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya;
  22. Keputusan Rektor Universitas Universitas Palangka Raya Nomor 9732 Tahun 2022 tentang Panduan Kurikulum Pendamping Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tahun Akadenik 2022/2023;
  23. Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 5047/UN24/EP/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Rangka Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Palangka Raya;
  24. Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 4174/UN24/KP/2020 Tanggal 5 Oktober 2020 Pengangkatan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2020-2024;
  25. Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 3053/UN24/KP/2023 Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2023-2027;
  26. Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 3499/UN24/KP/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pengangkatan Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2024-2028;
  27. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Nomor: 1147/UN24.B14/AK/2022 tentang Pendirian dan Pengelola Laboratorium Jurusan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Tahun 2022-2025;
  28. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Nomor: 2358/UN24.B14/AK/2024 tentang Pengelola Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Tahun 2024-2028